Di era modern seperti saat ini kamu pastinya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya berita hoax. Saat ini sudah ada hukum menyebar hoax untuk menjerat hukum bagi okum yang sengaja menyebarkan berita hoax di tengah masyarakat.
Seiring berkembangnya teknologi, maka segala informasi bisa cepat menyebar dari berbagai sumber. Namun sebagai pembaca kamu tidak tahu apakah informasi itu benar atau tidak. Pengguna smartphone kini sudah semakin banyak, sementara media sosial tidak diimbangi dengan literasi digital. Hal inilah yang menyebabkan berita hoax semakin banyak dan merajalela.
Saat ini hoax sudah banyak sekali jenis-jenisnya sehingga keberadaannya sudah tidak terbendung lagi dan semakin meningkat. Melihat semakin banyaknya berita hoax yang meresahkan, pemerintah langsung berinisiatif untuk menjerat hukum menyebar hoax.
Hukum Penyebaran Berita Hoax
Berita hoax menjadi musuh bagi masyarakat, selain meresahkan bisa menyebabkan perselisihan dan membunuh karakter. Melihat dampak buruk tersebut pihak pemerintah mengeluarkan pasal untuk menjerat hukum bagi penyebar hoax.
Semua diatur pada pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE yang menyatakan (Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita hoax atau bohong yang berakibat kerugian biasa diancam pidana yang diatur pada Pasal 45A ayat 1 dengan pidana selama 6 tahun dan denda 1 miliar).
Melihat semakin banyak berita hoax, pemerintah terus melakukan sosialisasi untuk mengurangi penyebaran berita hoax. Selain itu pemerintah juga memberikan informasi terkait hukuman bagi masyarakat yang berujar kebencian melalui UU ITE.
Bagi kamu yang ingin melaporkan hoax, bisa langsung screen capture saja dengan menyertakan url link. Setelah itu kamu bisa kirimkan aduannya ke pihak email kominfo. Jadi dengan adanya hukum menyebar hoax, meminimalisir semakin banyaknya penyebaran hoax di kalangan masyarakat.
Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan mengenai beberapa langkah sederhana untuk mengidentifikasi apakah berita tersebut asli atau hoax. Selengkapnya bisa simak penjelasan berikut ini :
- Lebih hati-hati dengan permainan kata pada judul
Biasanya berita hoax itu memainkan judul sehingga lebih sensasional dan bersifat provokatif. Salah satu contohnya dengan menuding jari tengah ke pihak yang diserang. Berita tersebut berisi berita dari media resmi namun sudah diubah-ubah sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda.
Kalau kamu menemukan berita seperti itu, lebih baik kamu cari sumber lain terkait berita tersebut. Setelah itu kamu bisa membandingkan isinya apakah sama atau sudah berbeda. Kuncinya jangan mudah percaya terhadap suatu berita dan bisa mengambil kesimpulan atas berita tersebut.
- Memeriksa fakta
Semakin banyaknya berita hoax, maka kamu harus tidak mudah percaya atas berita yang ada. Lebih baik kamu memeriksa duli berita tersebut darimana, resmi atau tidak. Kamu bisa memeriksa fakta lainnya untuk mendapatkan gambaran berita secara utuh.
Berita yang mengandung fakta akan berisikan bukti dan kesaksian. Kalau berita itu meragukan maka jangan mudah untuk mempercayainya.
- Mengecek keaslian foto
Saat ini berita hoax tidak hanya dengan tulisan, tapi juga bisa berupa foto dan video. Saat ada berita terbaru berupa gambar, maka kamu jangan mudah mempercayainya. Terlebih kalau foto tersebut bersifat provokasi.
Saat ini sudah banyak sekali aplikasi canggih yang bisa digunakan untuk edit foto. Sehingga banyak oknum yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memprovokasi pihak pembaca.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menyebar hoax yang meresahkan. Sebagai pihak pembaca maka kamu jangan mudah percaya atas berita yang beredar. Semoga dengan adanya penjelasan ini kamu akan lebih paham untuk menyikapi berita hoax.